Advertisement :
Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru Icon

Browse: Home » Berita Terkini » Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru

Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru

Advertisement :

Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru – Sebuah pengalaman berharga ketika membuat atau mengurus SIM yang baru pertama kali. Biasanya perasaan takut pasti ada karena berhubungan dengan bapak-bapak yang berada di kepolisian yang biasanya garang. icon biggrin Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru

Namun meski takut, sebaiknya anda mencobanya karena perasaan takut tersebut tidak sesuai dengan apa yang akan kita jalani untuk mendapatkan SIM yang baru tersebut.

Jika sebelumnya anda sudah membaca cara membuat SIM Surat Izin Mengemudi yang hilang atau rusak dan jenis-jenis SIM, maka berikut ini adalah Syarat dan biaya pembuatan SIM baru. Dibedakan menjadi 2 golongan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Persyaratan untuk permohonan SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 :

1. Syarat Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 17 tahun untuk SIM A
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2

2. Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari

3. Syarat Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

4. Syarat Lulus ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek dan/atau
- Ujian ketrampilan melalui simulator


rree Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru

Ternyata ada syarat tambahan untuk memperoleh SIM dengan ketegori tertentu berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :

1. Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
2. Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Wah, cukup banyak juga ya Syarat-syarat untuk mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kepolisian. Tapi tidak usah taku, anda tidak akan sampai pingsan hanya untuk mendapatkan SIM yang anda butuhkan kecuali anda mempunyai penyakit tertentu.

Nah, berikutnya adalah Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 :

1. Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 tahun
- SIM B1 Umum 22 tahun
- SIM B2 Umum 23 tahun

2. Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:

1. Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
2. Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
3. Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Walaupun syarat-syarat diatas sangat banyak dan sepertinya kita tidak bisa memenuhinya satu persatu, namun ternyata ada berbagai kemudahan tertentu yaitu sebagai berikut :

1. SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
2. SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
3. SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
4. SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
5. SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

Sebaiknya anda selalu mematuhi peraturan Lalulintas karena jika sudah di tilang, maka anda akan rugi waktu dan biaya. Jika pelanggaran yang kita buat termasuk pelanggaran kecil, maka kita cukup membayar denda sekian ribu, namun jika pelanggaran yang kita buat tersangkut dengan pelanggaran lain, maka kita harus mengikuti sidang dan membayar uang dengan jumlah tertentu untuk mengganti pelanggaran tersebut agar kendaraan kita tidak disita.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah ketentuan pidana yang kita dapatkan jika kita melanggar peraturan Lalulintas yaitu tidak memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi :

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Semakin komplit penjelasan tentang Syarat-syarat pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi baru dengan daftar biaya untuk membuatnya sebagai berikut :

1. Tes kesehatan: Rp 20.000
2. Pembelian formulir: Rp 75.000
3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
4. Tes tertulis: gratis
5. Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000
6. Foto dan tanda tangan: gratis
Jumlah rata-rata = Rp. 135.000,-

Informasi diatas diambil dari Wikipedia

Daftar biaya pembuatan SIM Surat Izin Mengemudi baru diatas adalah untuk area DKI Jakarta. Anda bisa memperkirakan sendiri kebutuhan biaya untuk membuat SIM ditempat anda.

Terimakasih sudah membaca tentang Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru

Advertisement :


Berlangganan Artikel Cossierandi
Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

biaya pembuatan sim,syarat pembuatan sim,cara membuat sim,syarat membuat SIM,biaya pembuatan sim A,syarat bikin sim,syarat buat sim,biaya bikin sim,pembuatan sim,persyaratan membuat sim

This entry was posted on Thursday, November 17th, 2011 at 6:39 pm and is filed under Berita Terkini, Jenis Asuransi.

One Comment to “Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru”

  • subardi says:

    apakah didaerah juga biaya sama

  • Leave a Reply for “Syarat dan Biaya Membuat SIM Baru”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

    Comments links could be nofollow free.