Jenis-Jenis SIM Surat Izin Mengemudi
Jenis-Jenis SIM Surat Izin Mengemudi – Jika anda sudah tahu cara membuat SIM yang hilang atau rusak, maka selanjutnya akan dibahas tentang beberapa jenis SIM yang kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi. Jenis-jenis SIM ini sangat penting diketahui terutama dibutuhkan jika kita ingin membuat SIM yang benar.

Kenapa dibilang demikian ? Ya, jangan sampai kita salah membuat SIM karena disamping biaya yang lebih mahal maka tidak akan sesuai dengan kebutuhan kita. Seumpama kita mempunyai kendaraan bermotor, maka jenis SIM yang akan kita urus adalah SIM jenis C.
Nah, agar lebih mengetahui tentan Surat Izin Mengemudi, maka berikut adalah penjelasan dari Jenis-jenis SIM :
# SIM berdasarkan Golongan Perseorangan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
1. SIM A : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
3. SIM B2 : untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C : untuk mengemudikan Sepeda Motor.
5. SIM D : untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Untuk biaya pembuatan SIM C yaitu untuk Sepeda Motor cukup murah. Biaya tersebut berkisar kurang lebih Rp. 120.000,- sangat mahal jika dibandingkan dengan pembuatan SIM C di daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat baru-baru ini yang biayanya mencapai Rp. 250.000,-
Untuk itu, sebaiknya anda mencari atau mengurus sendiri SIM anda tanpa bantuan calo. Selain menghemat biaya, maka kita akan semakin tahu tata cara membuat SIM dengan nembak (bayar langsung ke petugas) dan cara membuat SIM dengan melakukan test berupa test tulis dan test praktek yang biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.
# SIM berdasarkan Golongan Umum Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 :
1. SIM A Umum : untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B2 Umum : untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Informasi ini diambil dari Wikipedia. Semoga informasi ini bermanfaat. Untuk syarat-syarat membuat SIM Surat Izin Mengemudi bisa baca DISINI
Terimakasih sudah membaca informasi tentang Jenis-Jenis SIM Surat Izin Mengemudi
Advertisement :

