Cara Mudah Mengurus SIM Yang Hilang
Cara Mudah Mengurus SIM Yang Hilang – Para pemilik sepeda motor dan mobil pasti mempunyai Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM. Surat ini sangat penting dibawa saat mengemudi tergantung dari jenis kendaraan yang ada kendaraai entah itu sepeda motor atau mobil. Jenis-jenis SIM atau Surat Izin Mengemudi atau Driving License sendiri ada bermacam-macam sesuai dengan situasi dan kondisi dari pemohon SIM tersebut.
Jika sebelumnya anda membuat SIM dengan menggunakan jasa calo, maka diharapkan dengan mengetahui cara mudah membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi ini anda tidak lagi menggunakan jasa calo tersebut karena biaya untuk membayar calo lebih besar dari biaya membuat SIM sendiri.
Jika sudah membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi lalu hilang bagaimana ? Tidak usah bingung, anda hanya cukup datang ke kepolisian untuk mendapatkan SIM yang baru. SIM yang baru tersebut hanya dikenakan biaya yang tidak mahal seperti anda membuat SIM yang baru pertama kali. Cukup ikuti prosedur yang diberikan.
Prosedur cara mudah mengurus SIM Surat Izin Mengemudi yang hilang :
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Surat laporan kehilangan SIM dari polisi
3. Membayar formulir di BII atau BRI yang telah disediakan di Satpas Daan Mogot.
4. Mengisi formulir permohonan
5. Legalisir di TU SIM atau Arsip
Pastikan setiap prosedur diatas terpenuhi sehingga dalam mengurus SIM karena rusak atau hilang tersebut bisa berjalan dengan lancar dan jangan gunakan jasa calo jika anda tidak ingin mengeluarkan biaya yang lebih banyak.
Jika anda belum mempunyai SIM Surat Izin Mengemudi, sebaiknya anda segera membuat atau mengurusnya karena ini merupakan sebuah kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil. Sesuaikan pembuatan SIM Surat Izin Mengemudi dengan kebutuhan anda. Untuk jenis-jenis SIM Surat Izin Mengemudi bisa baca DISINI.
Terimakasih sudah membaca informasi tentang Cara Mudah Mengurus SIM Yang Hilang
Advertisement :


